Masjid Boleh Sholat Jumat Hari Ini, Tapi Penuhi Syarat

masjid boleh sholat Jumat

TOPMETRO.NEWS – Hari ini, masjid boleh sholat Jumat. Setidaknya kebijakan itu dicetuskan pemerintah yang memperbolehkan kegiatan di masjid boleh sholat Jumat berjamaah, Jumat (5/6/2020). Asalkan memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan Kementerian Agama RI.

Masjid Boleh Sholat Jumat, Keputusan Pemprov Jatim

Pemprov Jatim telah membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) RI perwakilan Jatim.

“Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Sholat Jumat asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama RI,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/6/2020) malam.

Harus Jadi Acuan

Dia menegaskan, bahwa Surat Edaran Menteri Agama harus menjadi acuan dan pengelola maupun jamaah bisa mengikutinya dengan baik.

“Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah maka harus ada kualifikasinya,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.

Kerinduan Umat Beragama

SE itu diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah.

Kewajiban Penanggungjawab Rumah Ibadah

Pada SE tersebut juga mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, yakni pertama menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Kewajiban ketiga adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/penyanitasi tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Kelima yaitu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah yang jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Keenam yakni menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi dan minimal jarak satu meter, ketujuh adalah melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Selanjutnya, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, kesembilan dengan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Berikutnya, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, serta terakhir memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

BACA SELENGKAPNYA | Anggota DPRD Medan Semprotkan Disinfektan ke Rumah Ibadah

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Abdul Rahman Nasution melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, Sabtu (28/3/2020).

Bersama timnya, anggota Fraksi PAN itu melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi selama tiga hari dengan delapan titik. Dimulai Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu (27-28-29/3/2020). Yakni di Masjid Silaturrahim Karya Setuju, di Masjid Raudha, Masjid Al Wiraji Islam, dan di Musholla Nurul Al Falah.

reporter | Dpsilalahi
sumber/sumber | suara/ bisnis jateng/Antara

Related posts

Leave a Comment